[Mendirikan Univ] Founding A University in Indonesia

TATA CARA PENDIRIAN PTS
Keputusan Mendikbud Nomor 0686/U/1991 (pasal 12)

Penyelenggara Perguruan Tinggi di Indonesia terdiri atas Departemen Pendidikan Kebudayaan, departemen lain atau LNPD bagi PTN atau PTK atau BP-PTS/Yayasan bagi PTS

Untuk mendirikan perguruan tinggi swasta, masyarakat harus mendirikan “BP-PTS” (Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta)
Tata Cara mendirikan PTS

1. BP-PTS/Yayasan mengajukan usulan kepada koordinator Kopertis;
2. Koordinator Kopertis meneruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Dirjen Dikti;
3. Setelah berkas usulan sampai di Ditjen Dikti, oleh Dirjen Dikti diteliti/dievaluasi dan diproses lebih lanjut.

Syarat pendirian PT termasuk PTS:

1. Rencana Induk Pengembangan (RIP);
2. Kurikulum;
3. Tenaga Pendidikan;
4. Calon Mahasiswa
5. Sumber Pembiayaan;
6. Sarana dan prasarana;
7. Penyelenggara PT (untuk PTS : BP-PTS)\

1. RIP disusun berdasarkan hasil studi kelayakan, yang berisikan antara lain:
* Latar belakang dan tujuan PT;
* Bentuk dan nama PT;
* Rancangan Statuta;
* Lembaga penunjang kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi dan perangkat teknis lainnya seperti laboratorium dan perpustakaan;
* Dosen biasa (tetap) dan dosen luar biasa (tidak tetap)
2. Kurikulum sesuai "Kurnas" bagi program-program studi yang kurnasnya telah ditetapkan (sama dengan program studi yang diselenggarakan di PTN).
Sedangkan bagi program-program studi yang tidak diselenggarakan PTN, kurnasnya ditetapkan tersendiri setelah mendapat persetujuan Mendikbud.
3. Tenaga kependidikan (dosen tetap) pada PT yang baru didirikan, untuk setiap program sekurang-kurangnya enam orang untuk memenuhi persyaratan baik dari segi kualifikasi pendidikan serta latar belakang pendidikannya.
4. Calon mahasiswa diperoleh dengan cara memperhatikan hasil studi kelayakan dengan ketentuan untuk setiap program studi jumlah calon mahasiswa 50 orang dan sebanyak-banyaknya harus diseuaikan dengan nisbah dosen tetap dengan jumlah mahasiswa.
* Bidang IPS 1 : 30 orang
* Bidang IPA 1 : 25 orang
5. Sumber pembiayaan PT harus dapat menjamin kelancaran PT sesuai dengan peran dan fungsi PT. Harus ada jaminan tersedianya dana yang cukup untuk penyelenggaran program pendidikan:
* Minimal 2 tahun untuk akademi dan politeknik.
* Minimal 3 tahun untuk sekolah tinggi, institut, dan universitas
6. Sarana dan prasarana harus milik sendiri (BP-PTS yang bersangkutan), yang meliputi:
* Ruang kuliah;
* Ruang kantor;
* Ruang perpustakaan serta buku perpustakaan;
* Ruang laboratorium;
* BP-PTS yang harus sudah tercatat
7. BP-PTS yang harus sudah tercatat pada Pengadilan Negeri setempat
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »