Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka dalam kasus sengketa pilkada yang juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu, menyatakan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga dapat disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Pilkada di Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
"Setelah gelar perkara kasus Akil Mochtar beberapa kali dan pekan lalu ada pengembangan kasus disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan.
Johan juga menuturkan saat ini tengah berlangsung penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jalan MH Sitorus Nomor 64 dan di Kantor Bupati Jalan Ferdinand Lumban Tobing Nomor 18 Sibolga Sumatra Utara.
"Baru saja sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini dilakukan penggeledahan di kantor, serta rumah dinas bupati," ujar Johan.
KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus sengketa pilkada di MK dan ada kemungkinan muncul tersangka baru.
Raja Bonaran Situmeang diduga melanggar Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara)
Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu, menyatakan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga dapat disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Pilkada di Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
"Setelah gelar perkara kasus Akil Mochtar beberapa kali dan pekan lalu ada pengembangan kasus disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan.
Johan juga menuturkan saat ini tengah berlangsung penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jalan MH Sitorus Nomor 64 dan di Kantor Bupati Jalan Ferdinand Lumban Tobing Nomor 18 Sibolga Sumatra Utara.
"Baru saja sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini dilakukan penggeledahan di kantor, serta rumah dinas bupati," ujar Johan.
KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus sengketa pilkada di MK dan ada kemungkinan muncul tersangka baru.
Raja Bonaran Situmeang diduga melanggar Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara)
loading...