Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Kasus Freeport: Polisi Hindari Perang Suku


Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan jajarannya akan menegakkan hukum secara tegas dan terukur guna mencegah terjadi bentrok dua kelompok warga di Distrik Tembagapura menyusul terbunuhnya seorang karyawan PT Pontil, Eltinus Kum pada Sabtu (11/3).

"Kami tetap melaksanakan penegakkan hukum sekuat-kuatnya untuk mencegah konflik antarwarga. Kami sebagai pihak Kepolisian mewakili negara tidak boleh lemah," kata Paulus di Timika, Selasa.

Paulus mengatakan sejauh ini situasi di Distrik Tembagapura masih bisa dikendalikan, kendati dua kelompok warga yaitu dari Kampung Opitawak dan Kampung Banti memaksakan diri untuk berhadap-hadapan di medan laga guna menyelesaikan permasalahan terkait kematian Eltinus Kum.

"Sampai sekarang Waka Polda (Brigjen Polisi Agus Rianto), Kasat Brimob dan Kapolres Mimika masih berada di Tembagapura untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat dari kedua kelompok agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum, bukan dengan jalan perang," kata Paulus.

Kapolda meminta warga kedua kelompok agar tidak membawa permasalahan kematian Eltinus Kum dalam ranah budaya atau kebiasaan adat "perang suku".

"Ini masalah pidana murni. Saya berharap warga memahami itu. Berikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk mencari pelakunya guna dimintai pertanggungjawaban hukum," imbau Paulus.

Menurut Kapolda, jika penyelesaian masalah kematian Eltinus Kum dilakukan melalui jalan perang maka hanya akan menambah jumlah korban.

"Kalau masalah ini dibawa dalam penyelesaian secara adat melalui jalan perang, akan jatuh korban berikut-berikutnya yang diikuti dengan berbagai kerugian material maupun jiwa. Nanti yang paling menderita ialah ibu-ibu dan anak-anak. Belum lagi korban-korban yang lain karena luka-luka terkena panah. Itu semua membutuhkan biaya untuk perawatan dan lainnya," jelas Paulus.

Guna mencegah bentrok kedua kelompok warga, sebanyak 80-90 personel Brimob dari Timika dan Jayapura telah diberangkatkan ke Tembagapura.

Melihat kondisi medan dan geografis di wilayah Tembagapura yang bergunung-gunung terjal, kehadiran puluhan anggota Brimob tersebut diharapkan bisa mencegah terjadi bentrok dua kelompok warga.

"Kondisi alam di Tembagapura itu sulit. Meskipun anggota banyak dikerahkan ke sana, tapi kalau tanpa ada pengertian dari mereka sendiri untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik maka akan tetap sulit untuk diatasi," jelas Paulus.

Ia menambahkan, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk mencegah terjadi bentrokan antarwarga.

"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak mengizinkan mereka menggunakan cara-cara adat untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Paulus.

Eltinus Kum, karyawan PT Pontil, salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia, meninggal pada Sabtu (11/3) malam di Barak Karyawan AA, Ridge Camp, Mil 72, Tembagapura.

Awalnya, korban bersama rekannya yang bernama Beni Jangkup menenggak minuman beralkohol di Restoran Lupa Lelah, Tembagapura.

Setelah restoran ditutup, keduanya membeli minuman beralkohol untuk melanjutkan pesta alkohol di Barak AA milik JJ dan DJ.

Di barak tersebut, bergabung sembilan orang yang lain untuk menggelar pesta alkohol.

Saat pesta alkohol berlangsung, terjadi pertengkaran hingga perkelahian antara korban bersama rekan-rekannya.

Korban diketahui ditusuk dengan benda tajam pada bagian rusuk kanannya.

Melihat itu, Beni Jangkup berupaya menolong korban dengan membopongnya menuju Klinik Ridge Camp Mil 72.

Namun karena tidak kuat membopong korban, Beni meninggalkan korban di tangga barak karyawan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Pos Brimob dan Pos Security terdekat.

Saat aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS SOS Tembagapura untuk divisum. (sumber)

Aset Dikembalikan ke Kreditur setelah Koperasi Cipaganti Resmi Pailit, Pertemuan 10 Maret 2017



Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bersiap mengeksekusi seluruh aset perusahaan, termasuk aset yang tertahan dalam proses dugaan tindak pidana pencucian uang di kepolisian.

Salah satu tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna, Kiagus Ahmad Bella, mengatakan, sebelum mengeksekusi aset, tim kurator akan menunggu penetapan insolvensi dari pengadilan.

Biasanya insolvensi ditetapkan setelah verifikasi tagihan para kreditur selesai dilakukan.

"Saat ini kami sedang fokus dulu dengan tagihan para kreditur yang masuk apalagi jumlahnya yang ribuan," ungkapnya, Minggu (20/11/2016).

Catatan saja, KCKG resmi dinyatakan pailit pada 28 September 2016 setelah perusahaan itu terbukti lalai menjalankan proposal perdamaian.

KCKG juga tak menyerahkan seluruh dokumen piutang dan aset perusahaan.

Total kreditur yang menjadi mitra koperasi dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) sebanyak 8.700 orang.

Namun hingga pekan lalu jumlah kreditur yang mendaftar dalam proses pailit ini baru sekitar 1.000 orang atau baru 11,49% dari total kreditur.

Kendati begitu tim kurator belum bisa memberikan jumlah tagihan sementara karena belum direkap dan masih membuka pendaftaran.

Sementara itu, verifikasi tagihan baru akan dilaksanakan pada 16 Desember 2016.

Terkait aset yang sedang disita Polda Jawa Barat, tim kurator akan mengupayakan untuk mengambil alih.

Menurut Kiagus, kurator tetap berpeluang untuk mengamankan aset yang telah disita oleh kepolisian berbekal putusan kepailitan dari pengadilan.

Berdasar Pasal 1 Poin 1 Undang-Undang Nomor 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

"Tidak semua aset yang disita merupakan aset atas nama koperasi. Terlebih, Cipaganti mempunyai sejumlah anak perusahaan yang terkait dengan Andianto," tutur Kiagus.

Sekadar mengingatkan, aset KCKG yang disita Polda Jabar itu berasal dari laporan beberapa kreditur terhadap Andianto Setiabudi, salah satu pengurus koperasi yang juga menjabat sebagai Direktur Cipaganti Grup melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkiraan nominal aset yang dokumennya ada di Polda Jabar Rp 200 miliar.

Dalam putusan perkara TPPU Andianto di pengadilan, harta dikembalikan ke koperasi untuk dibayar ke kreditur, tetapi putusan kasasi menyatakan bahwa aset disita negara.

Nah, tim kurator rencananya akan meminta penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai opsi untuk mengambil alih aset tersebut.

Kiagus juga menerima informasi dari para kreditur yang mengetahui adanya sejumlah aset potensial lain milik debitur.

Namun, tim kurator masih akan menelusuri dan memastikan kepemilikan aset tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Ferdie Soethiono meminta kepada tim kurator untuk mempercepat proses kepailitan.

Tujuannya, untuk menghindari kerugian para kreditur. (sumber)

Sementara itu hari ini 10 Maret 2017 akan diadakan agenda pertemuan oleh kurator dengan nasabah. Berikut pengumumannya (baca)

Polisi Sita Rp 1,5 Triliun Aset Pandawa Group, Pengembalian ke Korban Penipuan Ditentukan Pengadilan

sumber
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset dari Salman Nuryanto, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan kawan-kawannya, yang diduga melakukan penipuan baik oleh kepolisian maupun OJK (baca)

Total aset yang telah disita nilainya cukup fantastis.

"Total aset yang sudah disita senilai Rp 1,5 triliun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Adapun, aset-aset itu yakni 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah. Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) dari Mayor WA.

"Sertifikat itu dikuasai oleh tersangka Nuryanto sebagai jaminan investasi sebesar Rp 28 miliar," kata Argo.

Ago menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Polda tetangga untuk penyitaan aset-aset para tersangka. Sebab, aset-aset itu tersebar tidak hanya di Jakarta tetapi juga di luar kota.

"Ada di Indramayu, Jawa Tengah, dan masih banyak lagi," sambungnya.

Argo mengatakan pihaknya saat ini masih terus menelusuri aset-aset dari para tersangka. Polisi bekerja sama dengan Ororitas Jasa Keuangan (OJK), maupun Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset tersebut.

Saat disinggung soal pengembalian dana para nasabah, Argo mengatakan bahwa hal itu kewenangannya dari pengadilan.

"Kalau pengembalian dana itu ranahnya bukan pidana, tapi perdata. Ya itu nanti tergantung pengadilan," tandas Argo dilaporkan detik.

Kasus dugaan investasi bodong ini mencuat beberapa bulan terakhir walaupun pihak Kemenkop UKM Depok sudah melakukan audit, setelah sebelumya sistemnya dinyatakan haram oleh MUI. (baca)

Sebelumnya beberapa kasus serupa juga terjadi di Depok atau usaha yang berpusat di Depok Jawa Barat seperti Koperasi Langit Biru.

Dalam kasus-kasus mirip seperti ini sering kali ada perbedaan pendapat antar instansi tanpa ada pertanggungjawaban dari instansi yang menyatakannya tidak bodong atau legal setelah audit atau sebaliknya.

#Zuckerberg Bantah #Teknologi VR-nya Bajakan

Pendiri Facebook Mark Zuckerberg muncul di persidangan pada Selasa (17/1) -menggunakan jas, sepatu bot dan bergeming oleh tuduhan bahwa perusahaannya mencuri teknologi realitas virtual - virtual reality (VR) yang inovatif.

Ditanyai selama sehari penuh dalam persidangan di Dallas, AS, beberapa kejutan muncul, salah satunya konfirmasi bahwa Facebook membeli perusahaan VR Oculus lebih mahal dari yang dipublikasikan pertama kali.

Selain $2 milyar (Rp 26 trilyun) harga yang diumumkan pada 2014, Facebook membayar tambahan $1 milyar (Rp 13 trilyun) untuk menahan para pegawai kunci di tim Oculus dan untuk membayar insentif.

Pria 32 tahun, yang juga menggunakan waktunya di Dallas untuk mengunjungi berbagai komunitas, tampak tidak sabar atas klaim yang dibuat Zenimax, perusahaan yang menuduh perangkat lunak buatan mereka dicuri untuk memuluskan Oculus.
"Hal yang lumrah saat kita mengumumkan sebuah hal besar dan orang-orang tiba-tiba muncul dan mengklaim mereka bagian dari hal itu," katanya di pengadilan saat dipanggil sebagai saksi.

"Tudingan bahwa produk-produk Oculus berasal dari teknologi pihak lain, sangatlah keliru."

Zenimax, pemilik perangkat lunak id, menuntut Facebook sebesar $2 milyar (Rp 26 trilyun). Perusahaan tersebut menuduh John Carmack, salah satu pendiri id, mengambil hak milik intelektual milik Zenimax saat dia meninggalkan Zenimax untuk bergabung dengan Oculus sebagai direktur bidang teknologi (chief technology officer).

Carmack adalah seorang legenda di industri game, orang yang mempelopori gaya "orang pertama sebagai penembak" di game seperti Doom dan Quake.

Zenimax juga menuduh bukti-bukti yang mendukung klaimnya dihancurkan. (bbc)

Perusahaan #Thailand Cemari #Laut #NTT, #Pemerintah Tuntut ke #Pengadilan seperti Kasus Teluk Meksiko

Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin petang, menjelaskan pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTT EP Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.

Menurut Havas, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.

Perusahaan tersebut telah 13 kali digugat tapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan pemerintah Indonesia, Australia dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, PTT EP tidak datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.

"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," katanya.

Menurut dia, sesuai undang-undang lingkungan hidup, pemerintah tidak bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama rakyat.

Oleh karena itu pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan ke perusahaan tersebut di Australia.

Lebih lanjut Arif menambahkan, desakan pemerintah kepada pemerintah Australia dilakukan untuk mendesak PTT EP bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah sepakat untuk bekerjasama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.

"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika kan tidak menggugat Inggris, tapi menggugat perusahaannya," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama mengatakan pemerintah akan mengejar penyelesaian kasus yang terjadi 2009 silam.

"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," tegasnya. (sumber)

Pelaku Pebisnis Bank Palsu Akhirnya Dipenjara

Pelaku yang terlibat dalam pendirian 'bank palu' di tiongkok akhirnya dipenjara (baca).

Dua tahun yang lalu, dilaporkan (baca) polisi di Tiongkok menangkap lima orang setelah membongkar adanya bank palsu yang dibangun menyerupai bank asli. Bank palsu yang didirikan di kota Nanjing itu memiliki memiliki petugas berseragam yang berdiri di belakang konter yang terlihat realistis.

Lebih dari 200.000 orang terperdaya dan kehilangan sekitar 32 juta dollar AS setelah dijanjikan suku bunga yang tinggi untuk deposito mereka. Kebanyakan korban penipuan ini adalah para pemilik bisnis dari Provinsi Jiangsu yang tertarik pada suku bunga tinggi yang dijanjikan.

Banyak orang di Tiongkok berinvestasi dalam skema investasi yang tidak diregulasi karena rendahnya bunga di bank-bank resmi. Otak penipuan, yang diidentifikasi sebagai Liu, beserta empat orang asistennya kini berada dalam tahanan polisi, termasuk seporang perempuan yang tadinya sudah melarikan diri ke markas perjudian di Makau dengan membawa serta dana deposito.

Penipuan ini terbongkar setelah seorang investor yang telah menginvestasikan 2 juta dollar AS mengadukan ke polisi bahwa dia tidak dapat mengambil bunga depositonya ataupun menarik dananya.