Polisi Sita Rp 1,5 Triliun Aset Pandawa Group, Pengembalian ke Korban Penipuan Ditentukan Pengadilan

sumber
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset dari Salman Nuryanto, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan kawan-kawannya, yang diduga melakukan penipuan baik oleh kepolisian maupun OJK (baca)

Total aset yang telah disita nilainya cukup fantastis.

"Total aset yang sudah disita senilai Rp 1,5 triliun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Adapun, aset-aset itu yakni 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah. Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) dari Mayor WA.

"Sertifikat itu dikuasai oleh tersangka Nuryanto sebagai jaminan investasi sebesar Rp 28 miliar," kata Argo.

Ago menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Polda tetangga untuk penyitaan aset-aset para tersangka. Sebab, aset-aset itu tersebar tidak hanya di Jakarta tetapi juga di luar kota.

"Ada di Indramayu, Jawa Tengah, dan masih banyak lagi," sambungnya.

Argo mengatakan pihaknya saat ini masih terus menelusuri aset-aset dari para tersangka. Polisi bekerja sama dengan Ororitas Jasa Keuangan (OJK), maupun Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset tersebut.

Saat disinggung soal pengembalian dana para nasabah, Argo mengatakan bahwa hal itu kewenangannya dari pengadilan.

"Kalau pengembalian dana itu ranahnya bukan pidana, tapi perdata. Ya itu nanti tergantung pengadilan," tandas Argo dilaporkan detik.

Kasus dugaan investasi bodong ini mencuat beberapa bulan terakhir walaupun pihak Kemenkop UKM Depok sudah melakukan audit, setelah sebelumya sistemnya dinyatakan haram oleh MUI. (baca)

Sebelumnya beberapa kasus serupa juga terjadi di Depok atau usaha yang berpusat di Depok Jawa Barat seperti Koperasi Langit Biru.

Dalam kasus-kasus mirip seperti ini sering kali ada perbedaan pendapat antar instansi tanpa ada pertanggungjawaban dari instansi yang menyatakannya tidak bodong atau legal setelah audit atau sebaliknya.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »