Salah satu tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna, Kiagus Ahmad Bella, mengatakan, sebelum mengeksekusi aset, tim kurator akan menunggu penetapan insolvensi dari pengadilan.
Biasanya insolvensi ditetapkan setelah verifikasi tagihan para kreditur selesai dilakukan.
"Saat ini kami sedang fokus dulu dengan tagihan para kreditur yang masuk apalagi jumlahnya yang ribuan," ungkapnya, Minggu (20/11/2016).
Catatan saja, KCKG resmi dinyatakan pailit pada 28 September 2016 setelah perusahaan itu terbukti lalai menjalankan proposal perdamaian.
KCKG juga tak menyerahkan seluruh dokumen piutang dan aset perusahaan.
Total kreditur yang menjadi mitra koperasi dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) sebanyak 8.700 orang.
Namun hingga pekan lalu jumlah kreditur yang mendaftar dalam proses pailit ini baru sekitar 1.000 orang atau baru 11,49% dari total kreditur.
Kendati begitu tim kurator belum bisa memberikan jumlah tagihan sementara karena belum direkap dan masih membuka pendaftaran.
Sementara itu, verifikasi tagihan baru akan dilaksanakan pada 16 Desember 2016.
Terkait aset yang sedang disita Polda Jawa Barat, tim kurator akan mengupayakan untuk mengambil alih.
Menurut Kiagus, kurator tetap berpeluang untuk mengamankan aset yang telah disita oleh kepolisian berbekal putusan kepailitan dari pengadilan.
Berdasar Pasal 1 Poin 1 Undang-Undang Nomor 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
"Tidak semua aset yang disita merupakan aset atas nama koperasi. Terlebih, Cipaganti mempunyai sejumlah anak perusahaan yang terkait dengan Andianto," tutur Kiagus.
Sekadar mengingatkan, aset KCKG yang disita Polda Jabar itu berasal dari laporan beberapa kreditur terhadap Andianto Setiabudi, salah satu pengurus koperasi yang juga menjabat sebagai Direktur Cipaganti Grup melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkiraan nominal aset yang dokumennya ada di Polda Jabar Rp 200 miliar.
Dalam putusan perkara TPPU Andianto di pengadilan, harta dikembalikan ke koperasi untuk dibayar ke kreditur, tetapi putusan kasasi menyatakan bahwa aset disita negara.
Nah, tim kurator rencananya akan meminta penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai opsi untuk mengambil alih aset tersebut.
Kiagus juga menerima informasi dari para kreditur yang mengetahui adanya sejumlah aset potensial lain milik debitur.
Namun, tim kurator masih akan menelusuri dan memastikan kepemilikan aset tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Ferdie Soethiono meminta kepada tim kurator untuk mempercepat proses kepailitan.
Tujuannya, untuk menghindari kerugian para kreditur. (sumber)
Sementara itu hari ini 10 Maret 2017 akan diadakan agenda pertemuan oleh kurator dengan nasabah. Berikut pengumumannya (baca)
loading...