Showing posts with label Politic. Show all posts
Showing posts with label Politic. Show all posts

Pilgubsu 2018: Saatnya Sumut Dipimpin Generasi Millenial

Aroma Pemilihan Gubernur Sumatera Utara sudah mulai terlihat walau masih akan dilaksanakan pada 2018.

Beberapa nama sudah muncul ke permukaan untuk dikenal oleh publik.

Tapi sayangnya, belum ada yang berasal dari kaum millenial, yang dianggap sebagai generasi emas Indonesia saat ini.

Di beberapa pilkada Sumut, seperti di Tapanuli Tengah baru-baru ini, pemenangnya adalah kaum millenial. (baca)

Generasi milenial adalah mereka yang lahir tahun 1981-2000-an.

Mereka ini disebut sebagai generasi yang sangat berhubungan dengan kemajuan teknologi dan dinamika sosial termutakhir.

Sangat sesuai untuk Sumut yang penuh dengan tantangan yang kompleks.

Namun apapun itu, semoga yang terbaik untuk Sumut.

Korupsi E-KTP: Disebut Ada Desakan Munaslub di Golkar

Wacana Munaslub bergulir di kalangan politisi Partai Golkar sekaitan dengan dugaan korupsi E-KTP yang disebut-sebut melibatkan sejumlah nama penting termasuk Setya Novanto alias Setnov..

Wakil Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengakui ada sejumlah pihak yang mengusulakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar setelah sejumlah kader partai itu diterpa isu korupsi KTP elektronik (KTP-E).

Akan tetapi, menurutnya, usulan bergulirnya Munaslub tidak terlalu kuat sehingga bisa diantisipasi oleh Dewan Pakar guna menjaga soliditas partai. Untuk itu, kemungkinan akan ada rekomendasi kepada seluruh kader di segala tingkatan untuk menjaga solidaritas dan kekompakan, ujarnya.

"Katanya ada sedikit rumor-rumor semacam itu, tapi tidak besar, tidak terlalu besar, tetapi dewan pakar mengantisipasi mungkin jangan sampai ada perpecahan, retakan dalam solidaritas," ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Mahyudin menandaskan, guna mengantisipasi suara-suara tersebut, Dewan Pakar meminta DPP Golkar segera merapatkan barisan dari seluruh tingkatan.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut-sebut sebagai orang yang punya peran sentral dalam pembagian dana proyek KTP-E. Partai itu juga disebutkan menerima aliran dana sebesar Rp150 miliar dalam megaproyek kartu tanda penduduk tersebut. (sumber)
Sejumlah Partai Akan Deklarasikan Pasangan Prabowo-Rizal Ramli

Sejumlah Partai Akan Deklarasikan Pasangan Prabowo-Rizal Ramli

Sejumlah partai politik kecil yang tak masuk parliamentary treshold (PT), yang tergabung dalam Forum Antar Parpol (FAP) dalam waktu dekat akan mendeklarasikan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Rizal Ramli.

Mereka optimis dapat mengusung capres-cawapres alternatif, karena hingga kini KPU belum mengumumkan hasil final perolehan suara Pemilu Legislatif. "Ini bisa menjadi duet yang sangat prospektif bagi bangsa ke depan," kata Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Amelia Ahmad Yani di Jakarta, Minggu.

Amelia mengaku yakin, pasangan ini dinilai paling tepat sebagai duet calon pemimpin nasional yang baru.

Sebelumnya, Sekjen FAP Sonny Pudjisasono, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Buruh ini menyatakan wacana untuk mengusung Prabowo-Rizal. Namun, saat ini wacana tersebut masih dalam pembicaraan yang sangat intensif oleh parpol yang menjadi anggota FAP.
Cara Mendirikan Partai Politik (Parpol) di Indonesia

Cara Mendirikan Partai Politik (Parpol) di Indonesia

Cara Mendirikan Partai Baru

1. Harus ada minimal 50 orang warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun untuk mendirikan dan membentuk partai politik baru. Akta pendi-rian dibuat di depan notaris, memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, juga kepengurusan tingkat nasional.

2. Membentuk kepengurusan minimal di 15 provinsi, atau 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia. Termasuk, pengurus cabang tingkat kabupaten/kota madya minimal 50 persen pada setiap provinsi itu dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabu-paten/kota yang bersangkutan.

3. Nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak boleh sama dengan partai politik lain.

4. Mempunyai kantor yang tetap.

5. Mendaftarkan akta notaris pendirian partai kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

6. Departemen Kehakiman melakukan verifikasi atas akta dan syarat pendirian partai serta kepengurusannya?berikut nama, lambang, dan tanda gambar.

7. Komite Pemilihan Umum bertugas menyaring partai peserta pemilu. KPU menetapkan dan melaksanakan tata cara penelitian keabsahan syarat-syarat partai sesuai dengan UU Partai dan UU Pemilu. Yaitu: memiliki pengurus lengkap minimal di 2/3 jumlah provinsi dan di 2/3 jumlah kabupaten/kota madya serta memiliki 1.000 anggota pada setiap kepengurusan partai di tingkat cabang, yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Masing-masing kepengurusan di tingkat daerah dan cabang ini harus punya kantor tetap. Partai juga harus mengajukan nama dan tanda gambar.

8. Jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Pemilu, partai itu tidak dapat menjadi peserta pemilu.

Sumber
Saat Ronald Reagen Berciuman Dengan Taliban

Saat Ronald Reagen Berciuman Dengan Taliban

Foto ini mungkin sangat lama. Saat itu ronald Reagen presiden AS masih hidup. Betapa mesranya sampai berjumpa di Gedung Putih. Katanya tidak semua pemimpin negara yang bisa berkunjung ke situ.

More