Proses Perijinan Mendirikan Sekolah

PROSEDUR PERIJINAN MENDIRIKAN
SEKOLAH SWASTA DAN KURSUS DIKLUSEMAS
DI KABUPATEN KUPANG
Perijinan mendirikan SLTP/SLTA Swasta

Syarat Adiministrasi

Salinan Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
Rekomendasi Dari Bupati/Bappeda
Program Kerja Jangka Pendek Dan Jangka Panjang Yayasan.
Bahan Studi Kelayakan Pembukaan Sekolah
Surat Pernyataan Tidak Menuai Keuntungan
Surat Pernyataan Taat Kepada Pembinaan Pemerintah
Surat Pernyataan tidak menggunakan fasilitas pemerintah
Surat Pernyataan menggunakan fasilitas pemerintah
Surat Pernyataan menggunakan fasilitas sekolah yang memenuhi
persyaratan
Surat Keterangan/Rekomendasi Instansi Terkait (sekolah kejuruan)

Syarat Teknis
Memiliki sarana/prasarana yang akan digunakan
Tanah minimal 3 Ha
Gedung dan Ruang Kelas
Perabot Sekolah yang memadai (meja kursi) dan lain -lain
Buku kurikulum dan administrasi lainnya yang sesuai ketentuan
Daftar nama pengurus lengkap
Tenaga pendidikan (Kepala Sekolah/Guru tetap yang berpendidikan
minimal SM/D3.
Tenaga Administrasi (Tata Usaha) minimal 2 orang

Instansi Yang Memproses

Instansi utama : Dinas P dan K Kabupaten Kupang, Dinas P dan K Prop.
NTT
Instansi terkait : ------

Pejabat yang menandatangani adalah Kadis P dan K Kabupaten Kupang, Kadis
P dan K Prop. NTT
Biaya
Biaya pemantauan lapangan oleh TIM Kabupaten maupun Propinsi ditanggung
oleh Yayasan yang bersangkutan.

Prosedur Pengurusan Pelayanan

Pemohon (Yayasan) memasukkan kelengkapan administrasi
dan teknis oleh Subag TU/PRP

Pemeriksaan penelitian kelengkapan Administrasi Teknis oleh
Subag PRP

Pemeriksaan lapangan tahap awal oleh Subag PRP dengan
instansi terkait

Rapat koordinasi team tentang hasil pemeriksaan

Pengetikan rekomendasi team oleh Subag TU/PRP

Penanda tanganan rekomendasi oleh Kakandep

Pengusulan pendirian sekolah kepada Kakanwil Depdikbud
Prop. NTT oleh subag PRP.

Pemeriksaan lapangan Tahap Akhir oleh Team Propinsi Penerbitan SK pendirian sekolah oleh oleh Kakanwil Depdikbud Propinsi NTT
Penyerahan atau pengiriman SK Pendirian Sekolah kepada Pemohon/Yayasan


PROSEDUR PENGURUSAN PELAYANAN

Pemohon (Yayasan) mengajukan permohonan pada Subag Tata Usaha.
Pemohon (Yayasan) mendapatkan ketentuan persyaratan teknis dan administrasi dari Subag Tata Usaha, Kandep Dikbud.

Sumber
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »